Pada pembahasan ekonomi konvensional semua aktifitas berdasarkan perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasannya syariah yang digunakan, maka prilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma atau aturan menurut persepsinya masing-masing.
Sedangkan dalam ekonomi Islam berlandaskan dari syariat. Jika kita telaah lebih dalam landasan ekonomi Islam dibagi menjadi dua, yaitu: landasan tetap dan landasan tidak tetap. Pertama, Landasan tetap berkaitan dengan dasar-dasar utama agama Islam. Atau dapat diibaratkan sebagai kumpulan pokok ekonomi yang diambil dari Nash Al-Qur`an dan Sunah dan diharuskan bagi seorang Muslim untuk mengikutinya pada setiap zaman dan tempat. Landasan ini tidak bisa berubah dalam kondisi apapun. Adapun landasan tersebut diantaranya;
1. Pokok bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, dan manusia hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan dan mengelolanya. Seperti terdapat dalam Al-Qur`an ( ولله ما في السموات و اللأرض) yang artinya “ Dan hanya kepunyaan Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”. Juga terdapat pada Firman Allah SWT, ( و انفقوا مما جعلكم مستحلفين فيه ) artinya “ Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.
2. Pokok bahwa Islam menjamin kebutuhan setiap individu umat Muslim, seperti Firman Allah SWT, ( في أموالهم حق معلوم للساءل و المحروم ) artinya “ Dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)”
3. Pokok penetap keadilan social dan memelihara keseimbangan ekonomi antara individu umat muslim ( كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم ) artinya “ Supaya harta itu jangan hanya beradara diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” Dan masih banyak dalil-dalil Al-Qur`an lainnya menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan perekonomian dalam Islam, seperti larangan riba, kewajiban membayar Zakat dan lain sebagainya.
Selain dari Al-Qur`an ekonomi Islam berlandaskan pula dari perkataan Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagi penuntun umat manusia dalam seluruh unsur kehidupannya. Diantaranya ( قال رسول : من احتكر طعاما فهو خاطيء ) . Perkataan Rasul ini yang menjadi landasan para Khulafa Rasyidin dalam pelarangan ihtikar atau penimbunan barang. Karena dengan penimbunan ini akan menaikan haraga barang jauh diatas harga asli, dan akan terjadi kerusakan harga sehingga menyulitkan masyarakat.
Kedua, landasan tidak tetap dan berkaitan dengan aplikasi. Yaitu penyelesaian permasalahan ekonomi yang diambil dari berdasarkan hasil ijtihad para ulama sesuai dengan dalil yang diambil dari Al-qur`an dan Sunah. Seperti penjelasan tentang jenis mu`amalah yang teradap unsur riba, penjelasan tentang upah minimum pekerja, dan batasan keadilan social atau keseimbangan ekonomi diantara individu muslim.
Semua kesimpulan yang diambil para ulama ini bukan bersifat tetap dan bisa terjadi perbedaan pendapat atau sesuai dengan situasi dan kondisi.
Sedangkan dalam ekonomi Islam berlandaskan dari syariat. Jika kita telaah lebih dalam landasan ekonomi Islam dibagi menjadi dua, yaitu: landasan tetap dan landasan tidak tetap. Pertama, Landasan tetap berkaitan dengan dasar-dasar utama agama Islam. Atau dapat diibaratkan sebagai kumpulan pokok ekonomi yang diambil dari Nash Al-Qur`an dan Sunah dan diharuskan bagi seorang Muslim untuk mengikutinya pada setiap zaman dan tempat. Landasan ini tidak bisa berubah dalam kondisi apapun. Adapun landasan tersebut diantaranya;
1. Pokok bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, dan manusia hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan dan mengelolanya. Seperti terdapat dalam Al-Qur`an ( ولله ما في السموات و اللأرض) yang artinya “ Dan hanya kepunyaan Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”. Juga terdapat pada Firman Allah SWT, ( و انفقوا مما جعلكم مستحلفين فيه ) artinya “ Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.
2. Pokok bahwa Islam menjamin kebutuhan setiap individu umat Muslim, seperti Firman Allah SWT, ( في أموالهم حق معلوم للساءل و المحروم ) artinya “ Dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)”
3. Pokok penetap keadilan social dan memelihara keseimbangan ekonomi antara individu umat muslim ( كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم ) artinya “ Supaya harta itu jangan hanya beradara diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” Dan masih banyak dalil-dalil Al-Qur`an lainnya menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan perekonomian dalam Islam, seperti larangan riba, kewajiban membayar Zakat dan lain sebagainya.
Selain dari Al-Qur`an ekonomi Islam berlandaskan pula dari perkataan Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagi penuntun umat manusia dalam seluruh unsur kehidupannya. Diantaranya ( قال رسول : من احتكر طعاما فهو خاطيء ) . Perkataan Rasul ini yang menjadi landasan para Khulafa Rasyidin dalam pelarangan ihtikar atau penimbunan barang. Karena dengan penimbunan ini akan menaikan haraga barang jauh diatas harga asli, dan akan terjadi kerusakan harga sehingga menyulitkan masyarakat.
Kedua, landasan tidak tetap dan berkaitan dengan aplikasi. Yaitu penyelesaian permasalahan ekonomi yang diambil dari berdasarkan hasil ijtihad para ulama sesuai dengan dalil yang diambil dari Al-qur`an dan Sunah. Seperti penjelasan tentang jenis mu`amalah yang teradap unsur riba, penjelasan tentang upah minimum pekerja, dan batasan keadilan social atau keseimbangan ekonomi diantara individu muslim.
Semua kesimpulan yang diambil para ulama ini bukan bersifat tetap dan bisa terjadi perbedaan pendapat atau sesuai dengan situasi dan kondisi.
METODE EKONOMI ISLAM
Ada beberapa landasan yang dianut dalam system perekonomian Islam, diantaranya :
Pertama, Ekonomi Islam satu-satunya system ekonomi yang diarahkan langsung oleh Wahyu Allah SWT, maka semua aktifitas yang terjadi tidak boleh bertentangan dengan perintah Allah, atau membolehkan semua larangan Allah. Tidak ada waktu, tenaga, dan harta yang bertujuan untuk mengahalalkan semua yang haram atau pengharaman semua yang halal ataupun semua hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Ekonomi Islam juga diambil dari ilmu-ilmu Usul Fikih, Maqasid Syariah, Ilmu Fikih, Sejarah, Psikologi dan juga Sosiologi.
Kedua, ekonomi Islam menggunakan metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Al-Qur`an dan Hadits. Dengan cara meletakan kaidah dasar kemudian menerapkannya dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga, ekonomi Islam menggunakan metode induksi (al-istiqra) terhadap fakta-fakta yang terjadi pada sejarah terdahulu, data-data statistic dan undang-undang yang berlaku. Kemudian dijadiakan sebagai suatu konsep atau kaidah umum. Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari Al-Qur`an dan Hadist, tapi cukup disyaratkan tidak bertentangan dengan keduanya.
Pertama, Ekonomi Islam satu-satunya system ekonomi yang diarahkan langsung oleh Wahyu Allah SWT, maka semua aktifitas yang terjadi tidak boleh bertentangan dengan perintah Allah, atau membolehkan semua larangan Allah. Tidak ada waktu, tenaga, dan harta yang bertujuan untuk mengahalalkan semua yang haram atau pengharaman semua yang halal ataupun semua hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Ekonomi Islam juga diambil dari ilmu-ilmu Usul Fikih, Maqasid Syariah, Ilmu Fikih, Sejarah, Psikologi dan juga Sosiologi.
Kedua, ekonomi Islam menggunakan metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Al-Qur`an dan Hadits. Dengan cara meletakan kaidah dasar kemudian menerapkannya dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga, ekonomi Islam menggunakan metode induksi (al-istiqra) terhadap fakta-fakta yang terjadi pada sejarah terdahulu, data-data statistic dan undang-undang yang berlaku. Kemudian dijadiakan sebagai suatu konsep atau kaidah umum. Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari Al-Qur`an dan Hadist, tapi cukup disyaratkan tidak bertentangan dengan keduanya.
KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
Terdapat beberapa karakteristik medasar yang membedakan anatara system ekonomi Islam dengan system ekonomi lainnya. Beberapa karakteristik tersebut adalah :
Pertama, Multitype Ownership (kepemilkan multijenis). Dalam system Kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta atau individu. Dalam system Sosialis kepemilikan ngara. Sedangkan dalam Islam, berlaku prinsip kepemilikan multijenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, Negara atau campuran.
Kedua, freedom to act (Kebebasan Bertindak/Berusaha). Freedom to act bagi setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mechanism pasar adalah keharusan dalam Islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzoliman). Proses distorsi dikurangi dengan penghayatan nilai keadilan. Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (ketidak pastian), tadlis (penipuan), dan maisir (perjudian). Negara bertugas menyingkirkan atau paling tidak mengurangi market distortion ini. Dengan demikian Negara bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi (mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi agar tidak melanggar syariah.
Ketiga, Sosial Justice (keadilan social). Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan social antara yang dan yang miskin. Semua system ekonomi mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan system perekonomian yang adil. Sistem yang baik adalah system yang dengan tegas dan secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam Islam keadilan diartikan dengan suka sama suka ( anntaradiminkum ) dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain ( latazlimuna wa la tuzlamun ). Islam menganut system meknisme paasar, namun tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan, maka Islam membolehkan adanya beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun pasar.
Menurut Dr, Rofiq Yunus Al-Masry ekonomi Islam memiliki cirri-ciri khusus yang membedakan dengan ekonomi lainnya. Diantaranya Keadilan, Kebebasan, Musyawarah, Sabar, Tawakal, Tanggung jawab pribadi.
Pertama, Multitype Ownership (kepemilkan multijenis). Dalam system Kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta atau individu. Dalam system Sosialis kepemilikan ngara. Sedangkan dalam Islam, berlaku prinsip kepemilikan multijenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, Negara atau campuran.
Kedua, freedom to act (Kebebasan Bertindak/Berusaha). Freedom to act bagi setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mechanism pasar adalah keharusan dalam Islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzoliman). Proses distorsi dikurangi dengan penghayatan nilai keadilan. Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (ketidak pastian), tadlis (penipuan), dan maisir (perjudian). Negara bertugas menyingkirkan atau paling tidak mengurangi market distortion ini. Dengan demikian Negara bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi (mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi agar tidak melanggar syariah.
Ketiga, Sosial Justice (keadilan social). Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan social antara yang dan yang miskin. Semua system ekonomi mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan system perekonomian yang adil. Sistem yang baik adalah system yang dengan tegas dan secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam Islam keadilan diartikan dengan suka sama suka ( anntaradiminkum ) dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain ( latazlimuna wa la tuzlamun ). Islam menganut system meknisme paasar, namun tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan, maka Islam membolehkan adanya beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun pasar.
Menurut Dr, Rofiq Yunus Al-Masry ekonomi Islam memiliki cirri-ciri khusus yang membedakan dengan ekonomi lainnya. Diantaranya Keadilan, Kebebasan, Musyawarah, Sabar, Tawakal, Tanggung jawab pribadi.
PERAN AKHLAK DALAM PEREKONOMIAN
Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip system ekonomi Islami yang mantap. Namun dua hal ini belum cukup karena teori dan system menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan system tersebut. Dengan kata lain harus ada manusia yang berprilaku, berakhlak secara professional ( Ihsan dan Itqon ) dalam bidang ekonomi. Baik dia itu dalam posisi sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah. Karena teori yang unggul dan system-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat Islam akan otomatis maju.
Sistem ekonomi Islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi kinerja bisnis tergantung pada man behind the gun-nya karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non Muslim. Perekonomian umat Islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku Muslimin dan Muslimat sudah itqon ( tekun ) dan ihsan ( professional ). Ini mungkin salah satu rahasia sabda Nabi Muhammad SAW, “ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.” Karena akhlak ( prilaku ) menjadi indicator baik buruknya manusia. Baik buruknya prilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses gagalnya bisnis yang dijalankannya.
Sistem ekonomi Islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi kinerja bisnis tergantung pada man behind the gun-nya karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non Muslim. Perekonomian umat Islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku Muslimin dan Muslimat sudah itqon ( tekun ) dan ihsan ( professional ). Ini mungkin salah satu rahasia sabda Nabi Muhammad SAW, “ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.” Karena akhlak ( prilaku ) menjadi indicator baik buruknya manusia. Baik buruknya prilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses gagalnya bisnis yang dijalankannya.
