Konsep Dasar Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memiliki beberapa perbedaan dasar yang mencolok dengan ekonomi konvensional, terutama sistem ekonomi liberal/kapitalis yang populer dan diterapkan oleh kebanyakan negara-negara di dunia, bahkan Indonesia juga lebih condong kepada sistem ekonomi ini. Kalau di dalam ekonomi konvensional dikenal dengan sistem bunga, sedangkan ekonomi syariah tidak ada sistem bunga. Pada ekonomi syariah, yang diterapkan adalah sistem bagi hasil atau dikenal juga pembiayaan mudhorobah. Sistem bunga dalam ekonomi syariah termasuk dalam riba’ yang merugikan salah satu pihak dan menguntungkan yang lain. Untuk lebih jelas tentang perbedaan bunga dan bagi hasil dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Perbedaan lain juga terdapat pada perjanjian kredit. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal adanya perjanjian baku, yaitu perjanjian yang dibuat sepihak (bank saja) dan dipersiapkan terlebih dahulu sebelum nasabah mendatangi bank. Sedangkan pada ekonomi syariah, dikenal dengan perjanjian pembiayaan mudhorobah, yaitu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak antara bank dan nasabah.